الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي مَنَّ عَلَيْنَا بِشَرِيعَةِ الْإِسْلَامِ، وَشَرَعَ لَنَا مَا يُقَرِّبُ إِلَيْهِ مِنْ صَالِحِ الْأَعْمَالِ،
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي مَنَّ عَلَيْنَا بِتَيْسِيرِ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ، وَجَعَلَ ثَوَابَ فَاعِلِهَا إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا مَغْفِرَةَ الذُّنُوبِ وَالْآثَامِ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَفْضَلُ مَنْ تَعَبَّدَ لِلَّهِ وَصَامَ،
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ.
أَمَّا بَعْدُ:
Segala puji hanya bagi Allah, yang telah mengaruniakan kepada kita syariat Islam dan menetapkan bagi kita amalan-amalan saleh untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Segala puji hanya bagi Allah, yang telah mengaruniakan kepada kita kemudahan untuk menjalankan puasa, mendirikan salat malam, dan menetapkan bagi yang mengamalkannya—karena dasar iman dan harapan pahalanya—balasan berupa ampunan dari segala dosa dan kesalahan.
Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, pemilik keagungan dan kemuliaan. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, orang terbaik dalam menyembah Allah dan berpuasa.
Ya Allah, limpahkanlah selawat dan salam kepada Nabi Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau, dan orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan sebaik-baiknya.
Wahai umat manusia, bertakwalah kepada Allah dan berusahalah untuk menggapai hembusan rahmat dari Tuhan kalian Yang Maha Pemurah dalam sisa bulan kalian ini!
Amma ba’du:
Wahai para hamba Allah!
Bulan Ramadan ini telah mendekati penghujungnya dan hari-hari serta malam-malamnya yang mulia telah beranjak pergi. Barang siapa yang sebelumnya telah berlaku baik, maka hendaklah dia menyempurnakan dan menyelesaikannya dengan kebaikan. Dan barang siapa yang banyak lalai, maka hendaklah dia menutup bulan ini dengan tobat dan berusaha mengejar ketertinggalan karena amalan tergantung penutupnya. Teruslah berusaha menepati malam lailatul qadar, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentangnya:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa yang mendirikan salat malam pada lailatul qadar atas dasar keimanan dan mengharapkan pahala, maka diampuni baginya dosa yang telah dia lakukan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Betapa banyak orang yang berbahagia pada malam lailatul qadar?! Betapa banyak pendosa yang selamatkan dari neraka karena mereka beramal dengan ikhlas karena Allah dan memperbanyak tobat dan istighfar?! Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam ibadah pada sepuluh malam terakhir (bulan Ramadan) dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan pada hari-hari lainnya.” (HR. Muslim).
Oleh sebab itu, kamu harus meningkatkan ibadah jika bulan Ramadan ini sudah mulai berakhir; karena amalan dinilai berdasarkan akhir-akhirnya. Kamu juga harus mendorong keluargamu, menyemangati mereka, dan menganjurkan kepada mereka untuk beribadah, terlebih lagi pada dua malam ini yang tidak ada orang yang melalaikannya kecuali orang yang memang terhalang dari kebaikan.
Wahai kaum Muslimin!
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk bersungguh-sungguh mencari malam lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, yaitu dengan menghidupkan malam melalui ketaatan kepada Allah Ta’ala seperti salat, zikir, doa, membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Bersungguh-sungguhlah mencari malam lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.” (Muttafaq ‘alaih). An-Nawawi berkata, “Yakni bersungguh-sungguh dan berusahalah dengan keras dalam mencari lailatul qadar pada malam-malam tersebut.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
فَالْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ
“Carilah ia (lailatul qadar) pada sembilan, delapan, dan lima (malam terakhir).” (HR. al-Bukhari).
Saudaraku se-Islam, kamu harus bersungguh-sungguh agar dapat menggapai kebaikan ini dengan ibadah dan ketaatan pada sisa waktu bulan Ramadan ini; dengan salat, membaca Al-Qur’an, zikir, doa, dan segala amal saleh yang dapat kamu lakukan.
Wahai para hamba Allah!
Allah telah mensyariatkan bagi kita pada penutup bulan Ramadan ini ibadah-ibadah yang agung. Dengan ibadah itu, iman kita dapat bertambah, amal saleh kita menjadi sempurna, dan kenikmatan dari Allah yang dicurahkan kepada kita semakin lengkap. Allah telah mensyariatkan bagi kita zakat fitrah, bertakbir pada malam hari raya, dan salat Idulfitri.
Adapun zakat fitrah, maka Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan membayar zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap budak maupun merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Beliau memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar menuju salat Id.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, dengan lafaz dari riwayat al-Bukhari).
Dahulu para sahabat radhiyallahu ‘anhum—dan mereka adalah puncak teladan dalam bersegera menggapai kebaikan dan keutamaan—menunaikan zakat fitrah dalam satu atau dua hari sebelum hari raya. Nafi’ rahimahullah berkata, “Dahulu mereka (para sahabat) membayar (zakat fitrah) satu atau dua hari sebelum hari raya.” (HR. al-Bukhari).
Komite Tetap Fatwa Saudi menyatakan, “Kesimpulan yang kami dapatkan dari takaran satu sha’ Nabi adalah sekitar empat cakupan tangan laki-laki dengan perawakan sedang.” Komite ini juga menyatakan, “Takarannya dengan satuan kilo kira-kira setara dengan tiga kilogram.”
Lalu jika kamu adalah orang yang zakatnya masih dibayarkan oleh orang lain, bersyukurlah kepada Allah, karena saat kamu tidak mampu membayarnya, Allah mewajibkannya kepada orang yang menanggung nafkahmu untuk membayar zakat itu untukmu dan tidak harus kamu bayar sendiri.
Wahai para hamba Allah!
Sucikan, perbaiki, dan sempurnakanlah puasamu dengan menunaikan zakat. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Zakat fitrah disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan semesta alam, dan zakat adalah penyuci bagi orang yang berpuasa. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kelalaian dan ucapan kotor (saat berpuasa), serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima; dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya menjadi sedekah seperti sedekah-sedekah lainnya.” (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Ibnu Qudamah).
Zakat fitrah adalah bagian dari bentuk syukur atas nikmat Allah berupa taufik dalam menjalankan puasa Ramadan dan juga penyucian jiwa dari sifat-sifat tercela. Dalam zakat fitnah terdapat pemenuhan kebutuhan orang-orang fakir pada hari yang mulia itu dan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah berupa keselamatan agama dan badan, serta penebusan dan penghapusan dosa. Seorang mukmin yang mendapat taufik akan bersyukur kepada Tuhannya yang telah menjadikannya mampu untuk menjalankan kewajiban agung ini.
Dewan Ulama-Ulama Besar telah mengeluarkan pernyataan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah dengan uang karena ia adalah ibadah yang telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang harus dibayarkan, yaitu dalam bentuk makanan.
Adapun dalam fatwa Komite Tetap Urusan Fatwa disebutkan, “Dan zakat fitrah diberikan untuk kaum Muslimin yang miskin yang ada di negeri orang yang membayarnya. Boleh juga zakat fitrah dikirim kepada orang-orang miskin di negeri lain yang penduduknya lebih membutuhkan.”
Wahai hamba-hamba Allah!
Di antara hal yang disyariatkan Rabb kita pada penutup bulan kita ini adalah bertakbir ketika seluruh hari bulan Ramadan telah terlewati. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dahulu dia senantiasa bertakbir saat pergi ke tempat salat hari raya. (Diriwayatkan al-Firyabi dengan sanad sahih). Diriwayatkan juga dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata:
كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيَّضَ فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ، فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ
“Dahulu kami diperintahkan untuk keluar rumah pada hari raya, bahkan kami juga mengajak keluar anak gadis dari tempat pingitnya dan wanita haid (ke tempat salat), lalu mereka berada di belakang orang-orang, mereka ikut bertakbir bersama takbir mereka dan berdoa dengan doa mereka; sebab mereka berharap keberkahan pada hari itu dan kesuciannya.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).
An-Nawawi mengatakan, “Dianjurkan mengeraskan suara saat bertakbir tanpa ada perbedaan pendapat dalam hal ini.”
Oleh sebab itu, bertakbirlah sejak terbenamnya matahari malam hari raya hingga menjelang salat Id. Bertakbirlah di masjid-masjid, rumah-rumah, dan pasar-pasar:
اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ
Allaahu Akbar! Allaahu Akbar! Laa ilaaha illallaah! Wallaahu Akbar! Allaahu Akbar! Wa lillaahil Hamd!
Keraskanlah suara kalian saat mengucapkannya untuk mengagungkan Allah dan menampakkan syiar-syiar agama.
Adapun kaum wanita, mereka bertakbir dengan suara yang rendah dan sendiri-sendiri. Komite Tetap Urusan Fatwa menyebutkan,
“Bertakbir secara berjamaah dengan satu suara bersamaan tidak disyariatkan; bahkan itu adalah bid’ah, berdasarkan hadis sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barang siapa yang mengada-adakan suatu amalan dalam urusan kami (agama) yang bukan bagian darinya, maka amalan itu tertolak.’”
Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ مَن تَزَكَّىٰ وَذَكَرَ ٱسْمَ رَبِّهِۦ فَصَلَّىٰ
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dan menyebut nama Tuhannya, lalu mendirikan salat.” (QS. Al-A’la: 14–15).
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ، وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ
“Ya Tuhan kami, terimalah ibadah kami, sungguh Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui; dan terimalah tobat kami, sungguh Engkau Maha Menerima Tobat lagi Maha Penyayang.” Amin.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلِ فَلاَ هَادِيَ لَهُ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
أَمَّا بَعْدُ:
Di antara hal lain yang disyariatkan Rabb kita pada penutup bulan kita ini adalah salat Id. Diriwayatkan dari Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
“Kami diperintahkan mengajak keluar (menuju tempat salat) para wanita yang sedang haid pada hari raya dan gadis-gadis yang dipingit agar mereka dapat ikut menyaksikan jemaah kaum Muslimin dan doa mereka. Para wanita haid itu memisahkan diri dari tempat salat wanita. Ada seorang wanita yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah! Salah satu dari kami tidak memiliki jilbab.’ Beliau menjawab,
لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا
‘Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya untuk dia pakai.’” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Jilbab adalah pakaian yang menutup aurat wanita, seperti gamis.
Oleh sebab itu, keluarlah menuju salat Id, wahai kaum Muslimin! Baik itu kaum pria atau wanita, baik itu anak-anak atau orang dewasa, sebagai bentuk ibadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla, pelaksanaan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan untuk mengharap kebaikan dan doa kaum Muslimin.
Hendaklah kaum pria pergi dalam keadaan bersih, wangi, dan mengenakan pakaian terbaik mereka. Namun, mereka harus menghindari bermewah-mewahan, sombong, dan isbal. Adapun kaum wanita hendaklah pergi dalam keadaan menutup aurat dengan jilbab yang sesuai syariat, tanpa memakai wangi-wangian dan menampakkan kecantikannya.
Seorang muslim disunahkan memakan beberapa butir kurma dengan jumlah ganjil di rumahnya sebelum pergi ke tempat salat Id. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ تَمَرَاتٍ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tempat salat) pada hari raya hingga beliau memakan beberapa butir kurma.”
Murajja’ bin Raja’ berkata, “Ubaidullah meriwayatkan kepadaku dengan berkata, ‘Anas meriwayatkan kepadaku bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memakan kurma-kurma itu dengan jumlah ganjil.’” (HR. al-Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tempat salat) pada hari raya hingga beliau memakan kurma dengan jumlah tiga, lima, atau tujuh.” (HR. Ibnu Hibban, dan disahihkan al-Albani).
Adapun yang dilakukan pada tahun-tahun terakhir ini, yaitu menunda makan—baik itu kurma atau lainnya—kemudian membawanya sebagai bekal ke tempat salat untuk dimakan di sana, lalu dibagi-bagikan kepada laki-laki dan perempuan untuk mereka makan, maka itu menyelisihi sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Adapun membawa kurma ke tempat salat Id dan memakannya di sana, maka itu bukan sunah, tapi justru bid’ah.”
Beberapa Hukum Seputar Salat Id:
Tidak ada azan, iqamah, atau seruan lainnya untuk Salat Id. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak ada azan untuk Salat Id saat imam muncul ataupun setelah ia muncul; juga tidak ada iqamah, panggilan, atau apapun. Tidak ada azan dan iqamah ketika itu.” (HR. Imam Muslim).
Disunahkan mandi sebelum mendirikan Salat Id. Said bin Musayyab berkata, “Sunah Idulfitri ada tiga, yaitu berjalan menuju tempat salat, makan sebelum pergi, dan mandi.” (Diriwayatkan oleh al-Firyabi dan disahihkan al-Albani).
Disunahkan juga berhias diri pada hari raya dengan pakaian yang bagus dan memakai parfum. Nafi’ rahimahullah pernah ditanya, “Bagaimana dahulu Ibnu Umar berbuat pada hari raya?” Beliau menjawab, “Dahulu beliau mendirikan salat subuh berjamaah dengan imam, lalu pulang ke rumahnya dan mandi seperti mandi dari junub, lalu mengenakan pakaian terbaiknya dan memakai parfum terbaik yang dia punya, lalu dia pergi ke tempat Salat Id.” (Diriwayatkan oleh al-Harits dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan).
Adapun ucapan selamat hari raya, Jubair bin Nufair berkata, “Dahulu para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila saling berjumpa pada hari raya, mereka saling mengucapkan, ‘Taqabbalallahu minna wa minka’ (Semoga Allah menerima (amal ibadah) dari kami dan darimu).” (Diriwayatkan oleh al-Mahamili, dan dihasankan Ibnu Hajar).
Hendaklah seorang muslim tidak mengkhususkan malam hari raya dengan salat malam tanpa mendirikannya pada malam-malam lainnya. Komite Tetap untuk Fatwa menjelaskan, “Pengkhususan malam hari raya untuk salat malam tanpa malam-malam lainnya termasuk bid’ah karena bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang berpuasa dan mendirikan salat malam pada bulan Ramadan atas dasar keimanan dan mengharap pahala Allah, dan menghadirkan kembali bagi kita tahun-tahun yang penuh ampunan, kesehatan, dan keselamatan yang sempurna. Amin.
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ.
وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْأَئِمَّةِ الْمَهْدِيِّينَ؛ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، وَعُمَرَ الْفَارُوقِ، وَعُثْمَانَ ذِي النُّورَيْنِ، وَأَبِي الْحَسَنَيْنِ عَلِيٍّ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِينَ، وَعَنِ التَّابِعِينَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّينِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الْأَكْرَمِينَ
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنَّا صِيَامَنَا وَقِيَمَنَا، اللَّهُمَّ ارْزُقْنَا الْإِخْلَاصَ فِي الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ
اللَّهُمَّ أَعِزَّ الْإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ دِينَكَ وَكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
اللَّهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ دِينَكَ وَكِتَابَكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، اللَّهُمَّ انْصُرْ إِخْوَانَنَا الْمُسْلِمِينَ الْمُسْتَضْعَفِينَ فِي كُلِّ مَكَانٍ، اللَّهُمَّ انْصُرْهُمْ فِي أَرْضِ الشَّامِ وَفِي كُلِّ مَكَانٍ، اللَّهُمَّ كُنْ لَهُمْ نَاصِرًا وَمُعِينًا وَحَافِظًا وَمُؤَيِّدًا، اللَّهُمَّ احْفَظْهُمْ بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ، اللَّهُمَّ آمِنْ رَوْعَاتِهِمْ وَاسْتُرْ عَوْرَاتِهِمْ وَاحْقِنْ دِمَاءَهُمْ
اللَّهُمَّ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ نَسْأَلُكَ بِأَسْمَائِكَ الْحُسْنَى وَصِفَاتِكَ الْعُلْيَا وَبِأَنَّكَ أَنْتَ اللَّهُ الْقَوِيُّ الْعَزِيزُ أَنْ تَنْصُرَهُمْ يَا رَبَّنَا نَصْرًا مُؤَزَّرًا. اللَّهُمَّ وَعَلَيْكَ بِأَعْدَاءِ الدِّينِ فَإِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُونَكَ، اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ وَنَعُوذُ بِكَ اللَّهُمَّ مِنْ شُرُورِهِمْ.
اللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُورِنَا، وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ. اللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّهُ وَتَرْضَاهُ مِنْ سَدِيدِ الْأَقْوَالِ وَصَالِحِ الْأَعْمَالِ، اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَهُ شَأْنَهُ كُلَّهُ، اللَّهُمَّ وَأَصْلِحْ لَهُ بِطَانَتَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ، اللَّهُمَّ سَدِّدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَآرَائِهِ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ
اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعِفَّةَ وَالْغِنَى، اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا شَأْنَنَا كُلَّهُ وَلَا تَكِلْنَا إِلَى أَنْفُسِنَا طَرْفَةَ عَيْنٍ. رَبَّنَا إِنَّا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. عِبَادَ اللَّهِ اذْكُرُوا اللَّهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، {وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ}
Terjemahan Doa:
Ya Allah, limpahkanlah selawat kepada Muhammad dan kepada keluarga beliau sebagaimana Engkau telah melimpahkan selawat kepada Ibrahim dan kepada keluarganya, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, dan limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan kepada keluarga beliau sebagaimana Engkau telah melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
Ridailah pula, ya Allah, para khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk; Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Umar al-Faruq, ‘Utsman Dzun Nurain, dan Abul Hasanain ‘Ali, dan ridailah ya Allah, seluruh sahabat, para tabiin, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat, serta ridailah kami bersama mereka dengan karunia, kemuliaan, dan kebaikan-Mu, wahai Dzat Yang paling dermawan di antara para dermawan.
Ya Allah, terimalah puasa dan salat kami. Ya Allah, karuniakanlah kepada kami keikhlasan dalam perkataan dan perbuatan.
Ya Allah, muliakanlah Islam dan kaum muslimin. Ya Allah, tolonglah orang yang menolong agama-Mu, Kitab-Mu, dan Sunah Nabi-Mu Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam. Ya Allah, tolonglah orang yang menolong agama-Mu, Kitab-Mu, dan Sunah Nabi-Mu Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam.
Ya Allah, tolonglah saudara-saudara kami, kaum muslimin yang tertindas di mana pun mereka berada. Ya Allah, tolonglah mereka yang berada di negeri Syam dan di seluruh penjuru dunia. Ya Allah, jadilah Engkau Penolong, Pembantu, Pelindung, dan Penyokong bagi mereka. Ya Allah, lindungilah mereka sebagaimana Engkau melindungi hamba-hamba-Mu yang saleh. Ya Allah, berilah keamanan dalam rasa takut mereka, tutupilah aurat dan kehormatan mereka, serta lindungilah darah mereka dari pertumpahan.
Ya Allah, wahai Tuhan semesta alam, kami memohon kepada-Mu dengan nama-nama-Mu yang indah, sifat-sifat-Mu yang luhur, dan karena Engkau adalah Allah Yang Mahakuat lagi Mahaperkasa, agar Engkau memberi mereka pertolongan yang nyata dan penuh kemenangan. Ya Allah, kami serahkan kepada-Mu musuh-musuh agama, karena mereka tidak akan mampu melemahkan-Mu. Ya Allah, sesungguhnya kami menjadikan-Mu pelindung dari mereka dan kami berlindung kepada-Mu dari kejahatan mereka.
Ya Allah, berilah keamanan kepada kami di negeri-negeri kami, perbaikilah para pemimpin dan penguasa kami, dan serahkanlah wilayah kami kepada orang yang takut kepada-Mu, bertakwa kepada-Mu, dan mengikuti keridaan-Mu, wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, berilah taufik kepada pemimpin kami kepada ucapan yang benar dan amal yang saleh yang Engkau cintai dan Engkau ridai. Ya Allah, perbaikilah segala urusannya, dan perbaikilah kaki tangannya, wahai Tuhan semesta alam. Ya Allah, luruskan perkataan dan pemikirannya, wahai Dzat Pemilik Keagungan dan Kemuliaan, wahai Tuhan semesta alam.
Ya Allah, anugerahkanlah kepada jiwa-jiwa kami ketakwaannya, sucikanlah ia, karena Engkaulah sebaik-baik Dzat yang menyucikannya. Engkaulah Pelindung dan Penguasanya. Ya Allah, kami memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, kesucian diri, dan kecukupan. Ya Allah, perbaikilah seluruh urusan kami dan janganlah Engkau serahkan kami kepada diri kami sendiri walaupun hanya sekejap mata.
Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan tidak merahmati kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi. Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari azab neraka.
Wahai hamba-hamba Allah, ingatlah Allah, niscaya Dia akan mengingat kalian. Bersyukurlah kepada-Nya atas nikmat-nikmat-Nya, niscaya Dia akan menambah nikmat itu kepada kalian. “Sungguh, mengingat Allah itu lebih besar (keutamaannya), dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-‘Ankabut: 45)
***
Oleh: Syaikh Abdurrahman bin Sa’d asy-Syatsri
Sumber:
alukah.net/web/shathary/10292/154396/وظائف-ختام-شهر-رمضان-في-ضوء-الكتاب-والسنة-خطبة/
