Khutbah Jumat Singkat Terbaru

Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Nasehat

Fikih Kehidupan Berumah Tangga

Oleh: Syaikh Ahmad Ibrahim al-Jawni

Khutbah Pertama

الحمد لله الذي جعل البيوت سكنًا، وجعل الحياة الزوجية مودة ورحمة، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، جعل الزواج آية من آياته العظمى، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدًا عبدُه ورسولُه، أتقى الناس لله، وأحسنهم عِشْرة لأهله، صلى الله عليه وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا، أما بعد:

Segala puji hanya bagi Allah yang telah menjadikan rumah sebagai tempat ketenangan, dan menjadikan kehidupan rumah tangga penuh rasa cinta dan kasih sayang. Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, yang tidak memiliki sekutu, yang menjadikan pernikahan salah satu tanda kekuasaan-Nya yang agung. Saya juga bersaksi bahwa pemimpin dan nabi kita, Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, manusia yang paling bertakwa kepada-Nya, paling baik interaksinya kepada keluarganya. Semoga salawat dan salam senantiasa terlimpah kepada Beliau, juga kepada keluarga dan para sahabat Beliau. Amma ba’du.

Wahai para hamba Allah! Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa simpul Islam sangatlah kokoh, dan salah satu perkara paling agung yang dibawa syariat Islam yang harus dijaga dan dibina adalah eksistensi rumah tangga muslim. Oleh karena itu, pembahasan kita pada hari ini adalah pengingat akan berbagai hak dan kewajiban yang disyariatkan oleh Allah antara suami-istri demi menjaga kestabilan hidup berumah tangga. Berikut beberapa poin yang ingin saya sampaikan:

Pertama: Pernikahan merupakan nikmat besar yang harus disyukuri

Setiap orang harus memahami bahwa pernikahan dan komitmen bersama istri yang salihah merupakan nikmat besar yang harus disyukuri, karena istri shalihah akan membantunya untuk menundukkan pandangannya, menjaga kemaluannya, dan melindungi agamanya. Salah satu hal yang wajib bagi seorang mukmin terhadap nikmat yang agung ini adalah mengetahui kadarnya, sehingga ia dapat menjaga dan memperhatikannya, serta bersyukur kepada Allah ‘Azza wa Jalla atasnya, alih-alih menyikapinya dengan sikap ingkar atau lalai ketika menghadapi badai perselisihan yang tidak seberapa.

Kedua: Istri merupakan amanah Allah yang dipikul di atas pundak setiap suami

Seorang istri tidak keluar dari rumah keluarganya agar menjadi pembantu atau bahkan direndahkan, tetapi keluar dengan amanah Allah berdasarkan akad syar’i yang menjadikannya amanah berharga di pundak suaminya. Sang suami akan dimintai pertanggungjawaban tentangnya pada hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan kedudukan yang agung ini pada saat Haji Wada dengan bersabda:

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ، وَإِنَّهُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ.

“Perlakukanlah para wanita dengan sebaik-baiknya. Sesungguhnya kalian mengambil mereka sebagai amanah dari Allah, dan kalian menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat (akad) Allah. Dan sesungguhnya mereka berada dalam tanggungan kalian laksana orang yang terikat dengan kalian.” (HR. Muslim no. 1218, dan At-Tirmidzi no. 1163 dengan redaksi dari riwayatnya).

Wajib bagi suami untuk berbelas kasih pada kelemahannya, bersabar atas kekurangan akhlaknya, dan menghayati besarnya amanat yang dipikulnya ini.

Ketiga: Bersikap objektif dan memandang sifat-sifat baiknya

Kita harus selalu ingat bahwa tabiat manusia adalah punya kekurangan dan melakukan kesalahan. Tidak mungkin ada istri yang sempurna, sebagaimana tidak ada juga suami yang sempurna. Oleh sebab itu, ketahuilah bahwa salah satu cara agar kehidupan rumah tangga dapat langgeng dan bahagia adalah suami harus melihat dari istrinya sifat-sifat baiknya dan sisi-sisi positifnya. Tidak memfokuskan pandangannya kepada aib dan kekurangannya. Dalam hal ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kaidah pendidikan psikologis yang sangat agung melalui sabda Beliau:

لَا يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً، إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang wanita mukminah (istrinya). Jika ia tidak menyukai satu perangainya, tentu ia akan menyukai perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469).

Keempat: Ancaman keras bagi istri yang menggugat cerai tanpa sebab yang dibenarkan

Seorang istri harus mengetahui bahwa Allah akan memberi hukuman keras bagi wanita yang menggugat cerai suaminya tanpa sebab, karena agama Islam telah mewajibkannya untuk menjadi tempat ketenangan yang hakiki bagi suaminya, dan mengharuskannya untuk memahami kedudukan dan derajat suaminya. Sehingga istri tersebut menjadi sumber kestabilan dan kedamaian jiwanya, alih-alih menjadi sebab kegelisahan dan kesengsaraannya. 

Syariat Islam telah memberi peringatan keras kepada para istri yang terburu-buru menggugat cerai hanya karena masalah kecil, atau membebani para suami mereka dengan permintaan-permintaan yang di luar kemampuan mereka, baik itu dengan uang belanja, nafkah, atau kebutuhan-kebutuhan tersier. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan, maka haram baginya mencium aroma surga.” (HR. Abu Dawud no. 2226, dan at-Tirmidzi no. 1187 dan beliau menilainya hasan. Sedangkan al-Albani menilainya sahih).

Wanita yang berakal dan salihah adalah yang menjadi penyokong bagi suaminya dalam menghadapi berbagai kesulitan hidup, menjadikan rumahnya sebagai oase kedamaian dan kenyamanan di dalamnya, suami bisa merasakan ketenangan saat pulang dari kerja kerasnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan hati bersamanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

بارك الله لي ولكم في القرآن العظيم، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم، أقول هذا وأستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم.

Semoga Allah memberkahi kita semua dengan Al-Qur’an yang agung, serta memberikan manfaat kepada kita melalui ayat-ayat dan peringatan yang penuh hikmah di dalamnya. Cukup sekian apa yang dapat aku sampaikan. Saya memohon ampun kepada Allah untuk diriku, untuk kalian, dan untuk seluruh kaum Muslimin. Maka mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Khutbah Kedua

الحمد لله وكفى، وصلاةً وسلامًا على عباده الذين اصطفى، وبعد:

Segala puji hanya bagi Allah semata. Salawat dan salam semoga terlimpah kepada para hamba-Nya yang Dia pilih. Amma ba’du:

Kelima: Perceraian bukan solusi sehat dalam mayoritas masalah

Suami dan istri harus memahami bahwa perceraian dan terburu-buru melakukannya bukan solusi sehat dalam kebanyakan masalah. Justru sering kali memperburuk keadaan dan menambah pelik masalah. Terburu-buru mengucapkan kata cerai dapat mencerai-berai keluarga yang utuh, merusak kesatuan, dan meruntuhkan rumah tangga ke atas kepala para penghuninya. Pihak pertama yang menelan kepahitan sikap buru-buru ini adalah anak-anak –jika sudah dikaruniai anak– karena mereka hidup terombang-ambing antara ayah dan ibu mereka, sehingga menimbulkan masalah-masalah psikologis dan penyimpangan-penyimpangan perilaku serta mengancam kondusifitas masyarakat seutuhnya.

Keenam: Meredam amarah adalah tuntunan Nabi

Setiap orang hendaknya mengetahui bahwa meredam amarah merupakan tuntunan Nabi. Setan sangat getol dalam berusaha memisahkan seseorang dengan istrinya. Sedangkan kita memiliki teladan terbaik dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dulu Beliau melewati banyak momen bersama para istrinya yang dapat memancing amarah, tetapi beliau menyikapinya dengan santun, senyuman, kelembutan, dan pemakluman. Dengan kelembutan, rumah tangga akan langgeng dan dengan luapan amarah, rumah tangga akan runtuh.

Ketujuh: Melakukan langkah-langkah bertahap sebelum ke tahap perceraian

Seorang suami harus mengetahui bahwa syariat Islam tidak menjadikan perceraian sebagai solusi pertama, tetapi justru yang terakhir. Syariat Islam membingkainya dengan hukum-hukum dan langkah-langkah bertahap yang rinci yang memaksa akal untuk berpikir lebih dalam dan berhati-hati sebelum melangkah ke tahap perceraian. Pertama-tama, syariat Islam memerintahkan suami untuk memberi nasihat yang baik kepada istri. Kemudian –tahap selanjutnya– berpisah ranjang. Kemudian memberi pukulan sebagai didikan (yang tidak menimbulkan bekas, tetapi sekedar sebagai teguran saja). Apabila langkah-langkah ini tidak berguna juga, maka syariat Islam memerintahkan untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi keluarga, untuk mendengar nasihat orang-orang yang berilmu dan bijak. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا ۚ إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

“Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka utuslah seorang penengah dari keluarga laki-laki dan seorang penengah dari keluarga perempuan. Jika kedua penengah itu benar-benar menghendaki perbaikan, niscaya Allah akan memberikan taufik kepada keduanya sehingga tercapai perdamaian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.” (QS. An-Nisa: 35).

Apabila hidup bersama sudah tidak memungkinkan lagi, maka Allah mensyariatkan perceraian secara bertahap juga, yaitu dengan talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk). Dengan harapan suami menyesal telah menceraikan istrinya pada masa iddah, sehingga ia meminta rujuk kembali dengan istrinya. Allah Ta’ala berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

“Talak (yang masih dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu, suami boleh mempertahankan istrinya dengan cara yang baik atau melepaskannya dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah: 229).

فاتقوا الله أيها الأحبة في الله، وحافظوا على بيوتكم، وإياكم والتسرع والتهور، وحكِّموا شرع الله وعقولكم قبل عواطفكم وغضبكم، ثم صلوا وسلموا على مَنْ أمركم الله بالصلاة والسلام عليه.

Saudara-saudaraku seiman, bertakwalah kepada Allah, jagalah rumah tangga kalian, dan janganlah kalian terburu-buru dan gegabah. Jalankanlah syariat Allah dan akal kalian sebelum terbawa oleh perasaan dan amarah kalian. Kemudian mari kita sampaikan salawat dan salam kepada Nabi yang kalian diperintahkan Allah untuk bersalawat dan salam kepada Beliau.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَاشِدِيْنَ اَلْأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَّابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ .

اَللَّهُمَّ أَعِزَ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ، اَللَّهُمَّ انْصُرْ مَنْ نَصَرَ دِيْنَكَ وَكِتَابِكَ وَسُنَّةَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، اَللَّهُمَّ وَانْصُرْ عِبَادَكَ المُؤْمِنِيْنَ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ. اَللَّهُمَّ وَعَلَيْكَ بِأَعْدَاءِ الدِّيْنَ فَإِنَّهُمْ لَا يُعْجِزُوْنَكَ، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُوْرِهِمْ وَنَعُوْذُ بِكَ اللَّهُمَّ مِنْ شُرُوْرِهِمْ.

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْهُمْ هُدَاةً مُهْتَدِيْنَ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَّ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَقْوَى وَسَدِّدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ وَارْزُقْهُ البِطَانَةَ الصَالِحَةَ النَاصِحَةَ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا اَلَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا اَلَّتِي فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا اَلَّتِي فِيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِي كُلِّ خَيْرٍ وَالمَوْتَ رَاحَةً لَنَا فِي كُلِّ شَرٍّ. اَللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا، زَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا. اَللَّهُمَّ أّصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوْبِنَا وَاهْدِنَا سُبُلَ السَّلَامِ، وَأَخْرِجْنَا مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ، وَباَرِكْ لَنَا فِي أَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّاتِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَاتِنَا وَاجْعَلْنَا مُبَارَكِيْنَ أَيْنَمَا كُنَّا.

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنَ الغَلَا وَمِنَ البَلاَ وَمِنَ الفِتَنِ وَمِنَ المِحَنِ كُلَّهَا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِناَ هَذَا خَاصَّةً وَسَائِرِ بِلَادِ المُسْلِمِيْنَ عَامَةً يَا ذَا الْجَلَالِ وَالإِكْرَامِ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلَاقِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ، اَللَّهُمَّ اهْدِنَا لِأَحْسَنِ الأَخْلَاقِ لَا يَهْدِي لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنَّا سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنَّا سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ. اَللَّهُمَّ اهْدِنَا وَسَدِدْنَا، اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكُ الهُدَى وَالتُّقَى وَالعِفَّةَ وَالغِنَى.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِلْمُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ وَالمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا مَا قَدَّمْنَا وَمَا أَخّرْنَا وَمَا أَسْرَرْنَا وَمَا أَعْلَنَّا وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنَّا أَنْتَ المُقَدِّمُ وَأَنْتَ المُؤَخِّرُ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيٍءٍ قَدِيْرٍ.

وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارِكْ وَأَنْعِمْ عَلَى عَبْدِهِ وَرَسُوْلِهِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ.

Sumber:

https://www.alukah.net/sharia/0/183677/فقه-الحياة-الزوجية-خطبة

Sumber artikel PDF

Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28