Khutbah Jumat Singkat Terbaru

Mari bersama menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan kita kelak di akhirat.   BSI: 7086882242
a.n. Yayasan Yufid Network  

Seluruh dana untuk operasional produksi konten dakwah di Yufid: Yufid.TV, YufidEDU, Yufid Kids, website dakwah (KonsultasiSyariah.com, Yufid.com, KisahMuslim.com, Kajian.Net, KhotbahJumat.com, dll).

Yufid menerima zakat mal untuk operasional dakwah Yufid

Nasehat

Menutup Jalan-Jalan Zina

Khotbah Pertama:

الحمد لله حرم الفواحش ما ظهر منها وما بطن وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمد عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا أما بعد

(Segala puji bagi Allah yang mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah semata. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Semoga salawat Allah serta salam penghormatan-Nya yang banyak tercurah atas beliau, keluarganya, para sahabatnya, adapun berikutnya…)

Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwasanya di antara penyakit-penyakit yang paling berbahaya adalah dua penyakit yang besar. Pertama adalah penyakit lisan dan kita telah membahasnya. Kedua adalah penyakit kemaluan, Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barang siapa yang dapat menjamin bagiku sesuatu yang berada di antara dua jenggotnya dan dua kakinya, maka aku akan menjamin baginya surga” (HR. Bukhari).

Maksudnya adalah lisan dan kemaluan. Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya tentang (dosa) yang paling banyak memasukkan manusia ke neraka, 

فَقَالَ: الْفَمُ وَالْفَرْجُ

“Beliau menjawab: ‘Lidah dan kemaluan’.” (HR. Tirmidzi).

Allah Jalla wa ʿAlā berfirman tentang sifat orang-orang beriman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ* إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ* فَمَنْ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْعَادُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (untuk digauli). Maka, siapa yang mencari (pelampiasan syahwat) selain itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mu’minun: 5-7).

Dan zina, Allah telah mengharamkannya dan menjadikannya termasuk dosa paling besar di antara dosa-dosa besar setelah syirik. Allah Subẖānahu wa Ta’ālā berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra :32).

Allah berfirman:

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً* يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً* إِلاَّ مَنْ تَابَ

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa. Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan. Kecuali, orang yang bertobat…” (QS. Al-Furqan: 68-70).

Maka kejahatan zina adalah kejahatan yang berbahaya dan dampak-dampaknya itu buruk. Allah menciptakan syahwat pada laki-laki dan perempuan, dan mengkhususkannya kepada anak Adam dengan menjadikan pada syahwat itu ada pengendalian. Diletakkan padanya pengendalian berupa syariat demi produktivitas dan kebaikan untuk umat, maka jangan kalian menyia-nyiakannya dengan perzinaan. Sesungguhnya bahaya yang ada di balik zina itu besar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, Allah menetapkan padanya batasan-batasan pencegahan yang kalian harus mencegahnya. Dan mencegah itu lebih baik daripada mengobati. 

Firman Allah: “Janganlah kamu mendekati zina, …” maknanya adalah menjauhi sebab-sebab yang bisa menjerumuskan kepada zina. Walaupun seseorang menghindari zina dan tidak menginginkannya, tetapi dengan melakukan sebab-sebab tersebut, maka hal ini bisa menyeretnya kepada zina.

(1) Perkara pertama adalah menundukkan pandangan.

Allah Subẖānahu wa Ta’ālā berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ* وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya…..” (QS. An-Nur: 30-31).

Maka Allah memerintahkan untuk menundukkan pandangan kepada dua jenis kelamin ini, karena pada penundukkan pandangan ada penjagaan terhadap kemaluan. Sedangkan pada mengumbar pandangan terdapat bahaya yang besar yang menyeret manusia kepada akibat yang tidak terpuji. Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النظرةُ سَهمٌ مَسمومٌ من سِهامِ إبليسَ

“Memandang adalah panah beracun dari berbagai macam panah iblis.” (HR. Thabrani dan Hakim).

Maka wajib bagi setiap Muslim untuk menundukkan pandangannya dari melihat apa yang mengundang zina, yaitu memandang wanita khususnya wanita yang berdandan, berhias, yang memamerkan diri-diri mereka di hadapan para lelaki di layar-layar TV, majalah-majalah, pasar-pasar dan tempat jual beli, kantor-kantor, dan tempat lainnya. Maka wajib bagi setiap muslim untuk menundukkan pandangannya dari melihat wanita, karena pandangan bisa menyeretnya kepada perbuatan keji, sekalipun dari jarak jauh. Oleh karena itu, dikatakan bahwa bermula dari pandangan, kemudian senyuman, lalu janjian, hingga bertemu. Seperti inilah setan menggoda secara bertahap, maka wajib bagi setiap muslim untuk menundukkan pandangannya di mana pun ia berada di suatu tempat yang terdapat wanita, terutama wanita yang memamerkan diri-diri mereka atau yang diperlihatkan di hadapan para lelaki. Sesungguhnya setan menyukai para wanita tampil di hadapan para lelaki dengan perhiasan yang lengkap.

(2). Perkara kedua adalah bercampur baur (antara laki-laki dan perempuan).

Allah mengharamkan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan di kantor, pesta, dan pertemuan. Tidak boleh laki-laki duduk di sisi perempuan yang bukan dari mahramnya, khususnya perempuan bercampur baur dengan para lelaki. Karena itu, hingga di dalam masjid pun, Allah memisahkan para wanita dan menempatkan mereka di belakang para lelaki. Tidak boleh mereka bercampur baur dengan para lelaki, bahkan di tempat ibadah, lalu bagaimana pula di tempat selainnya. Maka seorang Muslim hendaknya menjauh dari bercampur baur dengan perempuan di sekolah, tidak pula di kantor, pesta, pertemuan, dan tidak pula di tempat mana pun. Laki-laki harus menjauhkan diri dari perempuan dan perempuan harus menjauhkan diri dari laki-laki. Perempuan yang beriman harus menjauhi diri dari para lelaki sebagai bentuk penjagaan terhadap kedua gender ini.

(3). Allah Subẖānahu wa Ta’ālā juga mengharamkan khalwat antara laki-laki dan perempuan yang di antara keduanya tidak ada hubungan mahram.

Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian ketika menemui wanita.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar (yaitu kerabat suami, seperti saudara laki-lakinya, saudara laki-laki ayah atau saudara laki-laki ibu)?” Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ipar adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, bahayanya lebih parah dari pada bahaya laki-laki-laki asing (yang bukan mahram, pent). Maka tidak boleh seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, tidak halal baginya berkhalwat di satu tempat, kantor, mobil, dan tempat mana pun. Seseorang harus menjauhi khalwat antara laki-laki dan perempuan.

(4) Begitu pula, Islam mengharamkan safar bagi perempuan sendirian, kecuali bersama mahramnya.

Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أن تُسَافِر إِلاَّ وَمَعَ ذِو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir, melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Karena mahramnya yang akan menjaganya, memenuhi keperluannya, dan melayaninya. Para lelaki akan takut (mengganggu perempuan) apabila ada mahramnya bersamanya dan mereka akan menjauh darinya. Adapun jika perempuan sendirian, maka orang-orang fasik akan berani terhadapnya.

(5) Demikian pula, Islam memerintahkan para wanita untuk mengenakan hijab.

Allah Subẖānahu wa Ta’ālā berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

Jilbab adalah sesuatu yang dipakai perempuan di atas pakaiannya berupa kain yang besar dan jubah penutup di atas pakaian yang ia ulurkan dari atas wajahnya dan yang ia tutup wajahnya dengan ujung jilbabnya atau kerudungnya dari kain penutup apa pun. Perhiasan seorang wanita ada pada wajahnya dan wajah wanita itu paling dahsyat fitnahnya. Jika seorang wanita tidak boleh menampakan rambutnya dan tidak pula kedua kakinya. Maka demi Allah, rambut dan kedua kaki, yang mana di antara keduanya yang lebih dahsyat fitnahnya dari pada wajah yang merupakan pusat perhiasan dan tempat pandangan? Maka wajib bagi wanita untuk menutup wajahnya. 

Allah Subẖānahu wa Ta’ālā menegaskan hal tersebut dengan firman-Nya: (artinya) “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali…” yaitu mereka dikenal dengan kesucian dan kemuliaannya. “…sehingga mereka tidak diganggu…” yaitu orang-orang fasik tidak mengganggu mereka. Adapun jika seorang wanita bersolek dan menyingkap wajahnya dan kecantikannya, maka orang-orang fasik akan menginginkannya dan mereka akan mengganggunya, meskipun wanita tersebut tidak menginginkan zina. Mereka akan mengganggunya hingga mereka menjeratnya (dengan berzina). Allah Ta’ālā berfirman: (artinya) “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu.” Pada hijab terdapat penjagaan dari gangguan orang-orang fasik dan hasrat mereka.

(6). Selain itu, Islam mengharamkan segala hal yang dapat menyeret kepada perzinaan atau yang dapat membuat para lelaki berhasrat terhadap wanita. Islam melarang segala hal yang merupakan wasilah kepada perzinaan. Jadi, wajib atas kaum muslimin untuk menjaga para wanita mereka dan atas para wanita untuk bertakwa kepada Allah Subẖānahu wa Ta’ālā, menyelamatkan diri-diri mereka dari fitnah, dan tidak boleh menjadi sebab dalam perusakan (moral) masyarakat.

Zina itu sebagaimana yang Allah Ta’ālā sifatkan tentangnya:

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya: “Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra: 32).

Fāhisyah (perbuatan keji) adalah sesuatu yang berakibat buruk berupa hal-hal yang haram. Perbuatan haram yang berakibat sesuatu yang keburukannya pasti dari perkara yang diharamkan, dan jalan terburuk. Dampaknya pada masyarakat amatlah buruk, yaitu membuat anak-anak menjadi hina, yakni tidak memiliki nasab dan keluarga. Mereka menjadi orang-orang yang kehilangan nasabnya di masyarakat, serta malu terhadap manusia, enggan mengangkat kepalanya karena mereka tidak memiliki ayah, tidak memiliki kabilah, walaupun dia adalah orang yang saleh dan baik. Itu adalah jalan terburuk bagi pezina, masyarakat, dan anak-anak (hasil) perzinaan. Hendaklah seseorang menjauhkan diri dari batasan yang telah Allah letakkan untuk mencegah terjadinya zina.

Pengobatan yang pasti (untuk pezina) adalah dengan penegakan hukuman.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ* الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin. Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS. An-Nur: 2-3).

Ini adalah hak bagi pemuda yang belum pernah menikah. Namun apabila ia berzina setelah menikah atau merasakan nikmatnya perkawinan atau kemuliaan akad pernikahan, namun ia masih berzina, maka sungguh, hukumannya lebih berat, yaitu ia dirajam dengan batu. Dia dirajam dengan batu! Dirajam dengan batu hingga meninggal karena kerikil dan di bawah batu di hadapan manusia. Tidakkah hal tersebut menjadi pencegah dari kekejian zina ini? Inilah akhir keadaannya. Apabila wasilah-wasilah yang telah berlalu tidak bermanfaat, maka harus ditegakkan hukuman hingga orang yang bermudah-mudahan terhadap zina dapat tercegah darinya, atau orang yang menyepelekan perantara-perantara menuju perzinaan, hingga mereka tercegah dari melakukan hal tersebut. Kendati Allah adalah Zat Yang Paling Maha Penyayang di antara para penyayang, akan tetapi termasuk dari rahmat Allah adalah Dia meletakkan hukuman, karena hal tersebut bisa melindungi masyarakat. Ini termasuk dari rahmat-Nya Subẖānahu wa Ta’ālā. Sesungguhnya Dia telah meletakkan hukuman zina sebagai penjagaan untuk masyarakat dari kerusakan, kehilangan nasab, dan perzinaan. Semua ini adalah termasuk dari rahmat Allah Subẖānahu wa Ta’ālā, maka bertakwalah kalian, wahai para hamba Allah!

Bertakwalah kalian kepada Allah wahai para hamba Allah dan jagalah istri-istri kalian, anak-anak perempuan kalian, dan kerabat-kerabat perempuan kalian! Bantulah mereka untuk (menjaga) kesucian dan rasa malu mereka. Janganlah kalian bermudah-mudahan terhadap mereka dalam perkara tersebut. Sesungguhnya kalian akan ditanya tentang mereka di hadapan Allah. Mereka adalah orang-orang yang kalian pimpin di bawah tanggung jawab kalian, sesuai sabda Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).

Aʿūḏubillāhi min naššaiṭāni ar-rajīm, 

وَالَّذِينَ هُمْ لأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

“(Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat dan janji mereka.” (QS. Al-Mu’minun: 8).

Salah satu bentuk penjagaan amanat adalah penjagaan terhadap para wanita, yaitu penjagaan oleh para laki-laki terhadap para wanita. Melalaikan wanita berarti melalaikan amanat yang telah Allah bebankan kepada para lelaki.

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

Artinya: “Laki-laki adalah penanggung jawab atas para perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)…” (QS. An-Nisa: 34).

Tidak hanya penanggung jawab atas wanita pada nafkahnya saja, bahkan juga penanggung jawab atas wanita pada penjagaan, perlindungan, dan pengawasan sebelum memberi nafkah. Bertakwalah kalian kepada Allah wahai hamba-hamba Allah!

أقول قولي هذا وأستغفر الله لي ولكم ولجميع المسلمين من كل ذنب فاستغفروه إنهُ هو الغفور الرحيم.

(Aku cukupkan ucapakanku ini dan aku meminta ampun kepada Allah untuk diriku sendiri, kalian, dan semua umat Islam dari semua dosa-dosa. Memohonlah ampun pada-Nya karena sungguh Dia Maha Pengampun dan Maha Pengasih.)

Khotbah Kedua:

الحمد لله على فضله وإحسانه، وأشكرهُ على توفيقهِ وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وأصحابهِ وسلم تسليماً كثيرا، أما بعد:

(Segala puji bagi Allah atas karunia dan kebaikan-Nya dan aku bersyukur kepada-Nya atas taufik dan anugerah-Nya, dan aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga salawat Allah dan salam penghormatan-Nya yang banyak tercurah atasnya, keluarganya, para sahabatnya, dan kepada siapa saja yang mengikutinya.)

Wahai sekalian manusia, salah satu hal terbesar yang bisa mencegah perzinaan adalah pernikahan. Oleh karena itu, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari).

Allah Ta’ālā berfirman:

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمْ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 32).

Ini adalah perintah untuk para wali agar menikahkan siapa yang ada di bawah tanggung jawab mereka, yaitu anak laki-laki dan anak perempuan. Orang-orang yang membujang adalah orang-orang yang belum menikah, maka nikahkanlah mereka. “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 32). ‘Iffah adalah menjaga kehormatan diri, dengan menjauhkan diri dari sebab-sebab fitnah dan sebab-sebab perbuatan keji. Seorang muslim hendaklah menjaga kesucian dirinya, karena barang siapa yang menjaga kesucian dirinya, maka Allah akan menganugerahkan kepadanya kesucian diri, sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Bertakwalah kalian kepada Allah wahai para hamba Allah dan bersungguh-sungguhlah dalam menjaga mahram-mahram kalian! Sungguh kalian berada di zaman fitnah dan di mana para dai menyeru padakesesatan. Malangnya, sasaran mereka adalah anak-anak kita. Mereka menyeru kepada kejahatan, menyeru untuk melepas hijab, menyeru kepada khalwat antara laki-laki dan wanita, menyeru untuk bercampur baur, menyeru kepada segala keburukan. Mereka ingin menjatuhkan masyarakat muslimin ke dalam jurang yang dalam. Bertakwalah kalian kepada Allah wahai para hamba Allah dan berhati-hatilah dari musuh-musuh kalian yang dekat maupun yang jauh.

واعلموا أنَّ خير الحديث كتاب الله، وخير الهديَّ هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمور مُحدثاتها، وكل بدعة ضلالة، وعليكم بالجماعة، فإنَّ يد الله على الجماعة، ومن شذَّ شذَّ في النار. إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا – اللَّهُمَّ صلِّ وسلِّم على عبدِك ورسولِك نبيَّنا محمد، وارضَ اللَّهُمَّ عن خُلفائِه الراشدين، الأئمةِ المهديين، أبي بكرَ، وعمرَ، وعثمانَ، وعليٍّ، وعَن الصحابةِ أجمعين، وعن التابعين، ومن تبعهم بإحسانٍ إلى يومِ الدين.

(Ketahuilah, bahwa sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru dalam agama dan setiap bid’ah adalah kesesatan. Tetaplah bersama al-Jama’ah, karena tangan Allah di atas al-Jama’ah sedangkan orang yang menyimpang akan menyimpang di Neraka. “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56). Ya Allah, limpahkanlah salawat dan salam atas hamba dan utusan-Mu, Nabi kami Muhammad. Ya Allah, ridailah para khalifah yang terbimbing, imam-imam petunjuk, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, dan semua sahabat, tabi’in, serta semua orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari Kiamat.)

اللَّهُمَّ أعز الإسلام والمسلمين، وأذل الشرك والمشركين، ودمر أعداء الدين، واجعل هذا البلد آمناً مطمئنا وسائر بلاد المسلمين عامة يا رب العالمين، اللَّهُمَّ احفظ علينا أمننا واستقرارنا في أوطاننا ولا تسلط علينا بذنوبنا من لا يخافك ولا يرحمنا، اللَّهُمَّ كف عنا عدوان المعتدين وشر المفسدين، اللهم من أراد الإسلام والمسلمين بسوء فأشغله بنفسه، واردد كيده في نحره واجعل تدميره في تدبيره إنك على كل شيء قدير، اللَّهُمَّ أصلح ولاة أمورنا وجهلهم هداة مهتدين غير ضالين ولا مظلين، اللَّهُمَّ أصلح بطانتهم وأبعد عنهم بطانة السوء والمفسدين، اللهم ولنا علينا وعلى المسلمين خيارنا واكفنا شر شرارنا واجعل ولايتنا فيمن خافك واتقاك واتبع رضاك يا رب العالمين.

(Wahai Allah muliakanlah Islam dan kaum muslimin, hinakanlah kesyirikan dan kaum musyrikin. Binasakanlah musuh-musuh Islam. Jadikanlah negeri ini negeri yang aman lagi tenang dan kepada seluruh negeri-negeri kaum muslimin secara umum wahai Tuhan semesta alam. Wahai Allah jagalah keamanan, keimanan, dan ketenangan kami di negeri-negeri kami. Janganlah Engkau kuasakan atas kami –karena dosa-dosa kami– pemimpin yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mempunyai belas kasihan kepada kami. Wahai Allah, tahanlah serangan orang-orang yang melampaui batas dan kejahatan para perusak dari kami. Wahai Allah, siapa saja yang ingin berbuat buruk terhadap Islam dan kaum muslimin, maka sibukkan dia dengan dirinya sendiri, kembalikanlah tipu dayanya ke hadapannya sendiri, dan jadikanlah kerusakannya menimpa rencananya sendiri. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Tuhan kami, terimalah amal dari kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Wahai Allah, perbaikilah para pemimpin kami dan jadikanlah mereka pemberi petunjuk dan yang mendapat petunjuk, bukan orang yang sesat dan menyesatkan. Wahai Allah perbaikilah niat mereka dan jauhkanlah mereka dari niat yang jelek dan para pembuat kerusakan. Wahai Allah jadikanlah pemimpin kami dan kaum muslimin adalah orang-orang yang baik dari kami dan jauhkanlah orang-orang yang buruk dari kami. Jadikanlah negara kami (dipimpin) oleh orang yang takut kepada-Mu, bertakwa kepada-Mu, dan mengikuti keridaan-Mu, wahai Tuhan semesta alam.)

عبادَ الله، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ – فاتقوا الله عباد الله وقوموا إلى صلاتكم وتقبل الله منا ومنكم.

(Wahai Hamba-hamba Allah! “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90). Wahai hamba-hamba Allah, bertakwalah kepada Allah, berdirilah untuk salat, dan semoga Allah menerima amalan kami dan kalian semua).

Print Friendly, PDF & Email

Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28