Khutbah Pertama:
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
وَ إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى
Hadirin jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Setelah seorang muslim diperintahkan untuk menauhidkan Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, seorang muslim diperintahkan untuk berbuat baik kepada sesama makhluk. Terutama kepada tetangganya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Surat An-Nisa ayat 36:
وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” [Quran An-Nisa: 36].
Kita perhatikan di dalam ayat ini, setelah Allah memerintahkan agar manusia menauhidkan Allah, artinya baik hubungannya dengan Allah. Kemudian Allah memerintahkan untuk berbuat baik kepada deretan makhluk. Mulai dari orang tua, karib-kerabat, anak yatim, orang miskin dan termasuk juga tetangga.
Ini menunjukkan perintah untuk berbuat baik kepada makhluk adalah perintah yang besar. Karena Allah gandengkan dengan perintah untuk menauhidkan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Demikian juga disebutkan dalam banyak hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras seseorang menyakiti dan mengganggu tetangganya. Di antaranya disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Syuraih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ
“Demi Allah, tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman.” Ditanyakan kepada beliau; “Siapa yang tidak beriman wahai Rasulullah?” beliau bersabda: “Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan gangguannya.” [HR. Al-Bukhari No: 5557].
Beliau menyatakan tiga kali bahwa ada yang bermasalah pada keimanan seorang mukmin. Lalu ditanyakan oleh para sahabat, siapa mereka yang bermasalah keimanannya itu wahai Rasulullah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ
“Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan gangguannya.”
Ada seseorang yang ditakuti oleh orang lain, karena apa? Karena potensi jahat yang ada pada dirinya. Sehingga ada seorang yang tatkala meninggalkan rumahnya dipenuhi dengan perasaan was-was. “Jangan-jangan nanti ada barang yang hilang”, “Jangan-jangan ada suatu masalah”, dan bisa jadi pelakunya adalah orang yang tidak jauh dari rumahnya, alias tetangganya.
Dalam hadits lainnya, diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari juga, dari Ibunda Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril senantiasa mewasiatkanku untuk berbuat baik terhadap tetangga sehingga aku mengira tetangga juga akan mendapatkan harta waris.” [HR. Al-Bukhari No: 6014].
Saking seringnya Jibril memberikan wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga, Rasulullah mengira bahwa seorang tetangga akan mendapat waris dari tetangga lainnya.
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Di antara gangguan yang tidak boleh diterima oleh tentangga kita adalah gangguan dalam masalah suara maupun masalah aroma. Sehingga, kalau seseorang mengeluarkan dari rumahnya suara yang mengganggu tetangga lainnya. Atau aroma yang tidak sedap yang mengganggu tetangga lainnya, apalagi itu rutin dilakukan, maka orang ini berhak mendapat teguran. Sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.
جَاءَ فِي “دُرَرِ الحُكَّامِ شَرْحُ مَجَلَّةِ الأَحْكَامِ” (3/216) تَحْتَ عُنْوَانِ: يَدْفَعُ الضَّرَرِ الفَاحِشِ بِأَيِّ وَجْهٍ كَانَ:
“المَسْأَلَةُ الخَامِسَةِ – إِذَا أَنْشَأَ أَحَدُ مُسْلِخًا فِي قُرْبِ أَحَدِ المَسَاجِدِ وَتَأَذَّى المُصَلُّوْنَ مِنْ رَائِحَةِ الحَيَوَانَاتِ المَذْبُوْحَةِ وَمِنْ أَرْوَاثِهَا الكَرِيْهَةِ فَإِذَا أَعْلَمَ القَاضِيْ ذَلِكَ يَمْنَعُهُ (علي أفندي) .
Dalam kitab Durarul Hukkam Syarhu Majallatil Ahkam (3/216). Pembahasan poin permasalahan kelima disebutkan: “Apabila ada seseorang yang berprofesi sebagai tukang jagal yang lokasinya dekat dengan masjid. Lalu orang-orang yang sholat merasa terganggu dengan bau hewan yang disembelih atau aroma kotorannya yang mengganggu, dan hakim mendapatkan informasi tentang hal ini, hakim melakukan tindak pelarangan kepada si jagal.”
Demikian juga di buku yang sama di pembahasan permasalahan yang keenam:
إِذَا اسْتَمَرَّ أَحَدٌ فِي إِجْرَاءِ الدِبَاغَةِ فِي دَارِهِ وَتَأَذَّى الجِيْرَانُ يَمْنَعُ، أَمَّا إِذَا أَجْرَى هَذِهِ الصُنْعَةِ نَادِرًا فَلَا يَمْنَعُ (الدر المختار)” انتهى.
“Apabila ada seseorang yang berprofesi menyamak kulit. Ia lakukan hal itu di rumahnya. Lalu tetangga merasa terganggu, si tetangga berhak melarang. Namun kalau dilakukan sesekali, tidak masalah.”
Artinya, kalau seseorang sesekali saja melakukan gangguan aroma sesuatu, mungkin ini sulit untuk ia hindari karena memang perlu. Tapi kalau rutin, para ulama mengatakan, si tetangga boleh dan berhak melarang atau menegur.
Perhatikan jamaah yang dimuliakan Allah,
Sampai masalah aroma saja, menjadi pembahasan dalam agama kita. Menunjukkan betapa indahnya akhlak yang dituntunkan oleh agama kita.
Kita memohon kepada Allah, semoga kaum muslimin diberi kesadaran oleh Allah untuk memperhatikan hak tetangga. Satu hak yang penting. Jangan sampai kita mengganggu tetangga kita dengan cara apapun. Termasuk bau atau suara yang keluar dari rumah kita.
Demikian sebagai khotbah yang pertama. Semoga bermanfaat.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ؛ فَإِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Khutbah Kedua:
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ، صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَعْوَانِهِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا..
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى:
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Dalam hadits riwayat Muslim, ada satu peringatan keras yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan membuang barang yang membuat orang lain terganggu. Baik bentuknya sesuatu yang najis, atau sesuatu yang berbentuk sampah.
Orang yang membuang sampah sembarangan. Dalam sampah tersebut bisa jadi terdapat najis. Dan tentu saja yang pasti kotoran atau bekas makanan yang kalau dibiarkan akan menimbulkan bau.
Sampah memang merupakan masalah kita. Namun bukan berarti ketika kita punya masalah dengan sampah, kita bebas untuk membuang sampah sembarangan. Sehingga mengganggu orang lain. Bahkan kadang seseorang buang sampah sembarangan, di tumpuk di trotoar di pinggir jalan. Lebih parah lagi, ada orang yang buang sampah bahkan bangkai hewan di tengah jalan.
Dia beranggapan, kalau di buang di jalan, nanti akan menipis-menipis kemudian hilang. Padahal, ini tentu saja berpotensi menimbulkan penyakit. Entah logika siapa yang dipakai oleh sebagian orang yang melakukan demikian. Perhatikan pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Waspadalah kalian dari dua perbuatan yang dilaknat.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa itu dua perbuatan yang dilaknat?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” [HR. Muslim No: 397].
Ada model-model orang yang buang air besar atau kecil secara langsung atau tidak langsung karena sudah dibungkus dalam popok anak-anak. Ia buang di jalan yang dilewati oleh orang-orang. Sperti jalan dan trotoar. Atau ada orang yang sengaja buang air kecil di tempat orang duduk-duduk seperti pos kamling, halte bus, taman, pohon rindang tempat berteduh, dll. orang-orang seperti ini menurut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, layak mendapat kutukan dari orang lain karena mengganggu masyarakat.
Jika kita analogikan di Masyarakat kita, mereka yang buang sampah sembarangan, mereka yang buang bangkai sembarangan, lalu itu mengganggu orang lain dan yang terganggu ini tidak menerima, ia boleh mendoakan orang tersebut dengan keburukan. Hal ini juga hendaknya menjadi perhatian pihak pemerintah agar menyediakan fasilitas publik. Sehingga orang bisa membuang sampah di tempat yang telah disedikan.
Kemudian yang perlu diperhatikan, biasanya sampah itu menumpuk karena ada orang pertama yang mengawali membuang sampah di tempat tertentu padahal itu bukan tempatnya. Lalu ada orang lain yang melihat sudah ada sampah di situ, ia pun ikut-ikutan. Akhirnya sampah terkumpul menjadi banyak. Maka, orang yang pertama akan mendapatkan dosa dari semua orang yang mengikutinya. Karena dialah yang menjadi pioner dan inspirator untuk melakukan kejahatan ini. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang membuat sunnah sayyi’ah dalam Islam maka ia akan mendapatkan dosa dan dosa orang yang mengikutinya, dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” [HR Muslim].
Karena itu, jangan sampai kita menjadi pioner dalam perbuatan yang melanggar. Karena setiap orang yang mengikuti kita, kita turut memikul dosa orang tersebut.
Kita mohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, semoga Allah menjadikan lingkungan kita, lingkungan yang bisa hidup serasi. Saling menjaga agar tidak mengganggu satu dengan yang lain. Dan Allah jadikan negeri kita baldatan thoyyibatan wa rabbun ghafur, negeri yang baik yang mendapat ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
﴿إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾ [الأحزاب: 56]، وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا» [رَوَاهُ مُسْلِم].
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الدِّيْنِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَقْوَى وَسَدِدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّكَ صلى الله عليه وسلم ، وَاجْعَلْهُمْ رَأْفَةً عَلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ
اللَّهمَّ أسألُكَ حُبَّكَ ، وحَبَّ مَن يُحِبُّكَ ، وحُبًّا يُبَلِّغُني حُبَّكَ
عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، ) وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ( .
Ditranskrip dari khotbah Jumat Ustadz Ammi Nur Baits yang berjudul Darurat Sampah
Artikel www.KhotbahJumat.com