Khutbah Pertama:
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
وَ إِنَّ أَصَدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَكُلَّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى
Al-Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya membawakan sebuah kisah yang pernah terjadi di zaman Imam Malik rahimahullah. Ada seorang pemuda yang melewati suatu jalan di malam hari. Kemudian dia melihat ada seorang yang mabuk karena baru saja menenggak khomr.
Orang yang mabuk ini mengayuhkan tangannya ingin meraih bulan. Karena dalam kondisi mabuk itu, dia lihat seolah-olah bulan itu dekat. Karena buruknya pengaruh khomr terhadap seseorang, lalu si pemuda yang menyaksikan orang mabuk itu mengatakan,
اِمْرَأَتِيْ طَالِقٌ إِنْ كَانَ يَدْخُلُ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ أَشَرُّ مِنَ الخَمْرِ
“Istriku berstatus terceraikan kalau seandainya ada sesuatu yang masuk ke perut anak Adam yang lebih buruk dari khomr.”
Setelah mengucapkan hal itu, orang itu bingung. Apakah istrinya benar-benar statusnya menjadi diceraikannya atau tidak. Karena hakikatnya, ia juga tidak mengetahui apakah ada sesuatu yang lebih buruk dari khomr yang dikonsumsi seseorang.
Dalam kondisi bingung tersebut, lalu ia menemui Imam Malik dan bertanya tentang permasalahannya. Imam Malik rahimahullah menjawab,
اِرْجِعْ حَتَّى أَنْظُرَ إِلَى مَسْأَلَتِكُمْ
“Kembalilah, akan aku pelajari terlebih dahulu kasus yang engkau alami.”
Keesokan harinya, ia kembali menemui Imam Malik. Lalu Imam Malik berkata,
اِمْرَأَتُكَ طَالِقٌ، إِنِّيْ تَصَفَّحْتُ كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ فَلَمْ أَرَ شَيْئًا أَشَرُّ مِنَ الرِّبَا؛ لِأَنَّ اللهَ أَذَنَ فِيْهِ بِالْحَرْبِ
“Istrimu berstatus terceraikan. Aku telah membuka-buka Kitabullah dan sunnah Nabinya. Tidak kutemui sesuatu yang lebih buruk dari riba’. Karena Allah mengumandangkan perang dalam permasalahan riba’.”
Ucapan Imam Malik ini berkaitan dengan firman Allah Ta’ala:
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ
“Maka jika kamu tidak meninggalkan riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya mengumumkan perang kepadamu.” [Quran Al-Baqarah: 279].
Sementara pengonsumsi khomr walaupun sangat buruk dampaknya untuk pribadi dan masyarakat, Allah tidak sampai mengumumkan perang kepada pelakunya. Dan Kesimpulan yang diberikan Imam Malik ini juga mengonfirmasi kepada kita bahwa mengonsumsi hasil riba itu berada pada tingkat keharaman yang paling tinggi.
Kita ketahui bahwasanya ada sejumlah makanan yang Allah haramkan. Seperti: darah, hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah, hewan yang mati terjepit, dll. termasuk di antaranya adalah khomr. Namun dari semua itu tidak ada yang sampai diancam oleh Allah dengan perang.
Artinya, mengonsumsi riba lebih buruk dari memakan babi, meminum khomr, dll.
Masih banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan tentang keharaman dan buruknya mengonsumsi riba. Seperti firman Allah Ta’ala,
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” [Quran Al-Baqarah: 275]
Sepupu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma tatkala menafsirkan ayat ini beliau mengatakan,
آكِلُ الرِّبَا يُبْعَثُ يَوْمَ القِيَامَةِ مَجْنُوْنًا يُخْنَقُ
“Pemakan riba dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik.”
Beliau juga mengatakan,
يُقَالُ يَوْمَ القِيَامَةِ لِآكِلِ الرِّبَا: خُذْ سِلَاحَكَ لِلْحَرْبِ
“Dikatakan kepada pemakan riba nanti pada saat hari kiamat, ‘Ambil senjatamu untuk berperang’.”
Bayangkan! Di hari kiamat semua orang sangat membutuhkan kasih sayang Allah Ta’ala. Namun justru di waktu tersebut malah ada dari kalangan hamba Allah yang Allah tantang untuk berperang. ini menunjukkan bahwa orang seperti ini dijauhkan oleh Allah dari rahmat dan pertolongannya, wal ‘iyadzu billah.
Jamaah yang dimuliakan Allah,
Selanjtunya, hukuman yang diberikan Allah kepada pelaku riba bukan hanya terjadi di akhirat saja. Bahkan sudah terjadi sejak di dunia. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” [Quran Al-Baqarh: 276].
Tatkala menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksud ayat ini adalah bisa jadi Allah meghilangkan harta tersebut secara keseluruhan dari tangan pemiliknya. Atau bisa dalam bentuk hilangnya keberkahan hartanya, sehingga ia tidak memperoleh manfaat dari nominal harta tersebut. Di dunia harta tersebut menjadi malapetaka dan di akhirat dia mendapa hukuman karenanya.”
Betul apa yang disampaikan oleh beliau. Realitanya, terkadang kita menyaksikan pelaku riba yang sebelumnya memiliki harta yang banyak kemudian mengalami kebangkrutan dan kerugian hingga jatuh miskin.
Atau dalam bentuk hilangnya berkah dari harta tersebut. Ia kehilangan kemanfaatan dan kebaikan harta. Hartanya mampu membeli makanan apapun, namun ia mengalami penyakit yang ternyata hampir semua atau semua makanan adalah pantangannya. Bentuk lainnya, hartanya berlimpah, tapi malah menjadi keributan. Hartanya ada tapi Allah cabut kemampuan pemiliknya untuk menikmati dan memanfaatkannya.
Rugi sekali kondisi seseorang, mengumpulkan harta dengan berlelah letih namun ia tidak bisa memanfaatkannya di dunia. Dan di akhirat nanti ia harus mempertanggung-jawabkan semua harta yang ia peroleh dan kumpulkan.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا، وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ؛ فَإِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
Khutbah Kedua:
الْحَمْدُ للهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَلاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ تَعْظِيمًا لِشَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ نَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ الدَّاعِي إِلَى رِضْوانِهِ، صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَعْوَانِهِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيمًا كَثِيرًا..
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا الْمُسْلِمُونَ اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى:
Jamaah Jumat yang dimuliakan Allah,
Di dalam surat Al-Baqarah, Allah Ta’ala membahas tentang puasa di dalam beberapa rangkaian ayat. Hal yang menarik, setelah Allah membahas puasa, Allah mengingatkan tentang larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [Quran Al-Baqarah: 188].
Apa korelasinya ayat ini disampaikan Allah Ta’ala setelah ayat puasa? Para ulama menjelaskan kalau seseorang saat puasa mampu meninggalkan sesuatu yang di luar Ramadhan hukumnya boleh. Makan dan minum di siang hari di luar Ramadhan hukumnya boleh. Namun saat Ramadhan hukumnya haram dilakukan di siang hari. Semestinya seseorang lebih mampu lagi meninggalkan sesuatu yang memang haram baik di luar Ramadhan maupun saat Ramadhan, yaitu memakan harta orang lain dengan cara yang zalim.
Di antara praktek nyata memakan harta orang lain dengan cara yang zalim adalah memakan harta dari hasil riba.
Karena itu jamaah yang dimuliakan Allah, mari kita sama-sama mewaspadai bahaya dosa riba ini. Riba itu memiliki mudorat yang massif, lebih berbahaya dari khomr. Skala bahaya yang disebabkan aktivitas ribawi lebih luas dan lebih besar dibanding kejahatan-kejahatan lainnya. Baik kita sadari maupun tidak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk terhindar dari dosa ini. Dan memberi kita taufik agar kita bertaubat dan meniti jalan lain, seandainya posisi kita saat ini Tengah terjerumus di dalam kubangan dosa riba.
﴿إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾ [الأحزاب: 56]، وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاةً وَاحِدَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا» [رَوَاهُ مُسْلِم].
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ . وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الأَئِمَّةِ المَهْدِيِيْنَ أَبِيْ بَكْرِ الصِّدِّيْقِ ، وَعُمَرَ الفَارُوْقِ ، وَعُثْمَانَ ذِيْ النُوْرَيْنِ، وَأَبِي الحَسَنَيْنِ عَلِي، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنِ التَابِعِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِمَنِّكَ وَكَرَمِكَ وَإِحْسَانِكَ يَا أَكْرَمَ الأَكْرَمِيْنَ.
اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالْمُسْلِمِيْنَ ، وَأَذِلَّ الشِرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ ، وَاحْمِ حَوْزَةَ الدِّيْنِ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ آمِنَّا فِي أَوْطَانِنَا وَأَصْلِحْ أَئِمَّتَنَا وَوُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاجْعَلْ وِلَايَتَنَا فِيْمَنْ خَافَكَ وَاتَّقَاكَ وَاتَّبَعَ رِضَاكَ يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ وَلِيَ أَمْرِنَا لِمَا تُحِبُّ وَتَرْضَى وَأَعِنْهُ عَلَى البِرِّ وَالتَقْوَى وَسَدِدْهُ فِي أَقْوَالِهِ وَأَعْمَالِهِ يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ ، اَللَّهُمَّ وَفِّقْ جَمِيْعَ وُلَاةَ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلْعَمَلِ بِكِتَابِكَ وَاتِّبَاعِ سُنَّةَ نَبِيِّكَ صلى الله عليه وسلم ، وَاجْعَلْهُمْ رَأْفَةً عَلَى عِبَادِكَ المُؤْمِنِيْنَ
اللَّهمَّ أسألُكَ حُبَّكَ ، وحَبَّ مَن يُحِبُّكَ ، وحُبًّا يُبَلِّغُني حُبَّكَ
عِبَادَ اللهِ : اُذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ ، ) وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ ( .
Artikel www.KhotbahJumat.com